Stop Mafia Tanah
Sekali lagi terbukti bahwa hukum positif yang berlaku di Indonesia terinjak-injak, hanya karena permainan politik dimana yang mempunyai kantong tebal, dialah yang berkuasa dan dapat melakukan apa saja. Dan lagi-lagi korban penganiyaan ini adalah rakyat sendiri. Maka jangan aneh, kasus sengketa tanah di Maruya tidak akan memiliki keputusan yang membuat para hati tiap-tiap rakyat tentram dan merasa puas. Mengapa semua ini terjadi?! Padahal Pemerintah hidup karena rakyat, subsidi yang diberikan Pemerintah kepada rakyat itu juga uang rakyat, kas keuangan negara juga dari rakyat. Tapi tetap saja Pemerintah tidak memberikan pelayanan yang memadai dan tidak memihak kepada rakyat. Membelai-belai rakyat dengan prosedur hukum positifnya kemudian menginjak-injak rakyat dengan merobek-robek kertas-kertas perundang-undangan dengan kebanggaan sifat plin-plannya. Lalu untuk apa hal ini masih dipertahankan?!
Sebenarnya permasalahan sengketa tanah akan bisa dihindari dengan solusi mendasar yang diberikan Islam yaitu:
1.Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihya al-mawat). Dalam hal ini syariah Islam mengizinkan siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menghidupkan tanah-tanah yang mati(tidak produktif) dengan cara yakni dengan menanaminya. Setiap tanah yang mati, jika dihidupkan/digarap oleh orang, adalah milik orang yang bersagkutan. Hal ini berlaku mutlak bagi siapa saja, baik muslim maupun non-muslim.
2.Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas kepemilikan tanah, dalam hal ini tanah pertanian, yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun. Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa seenaknya memagari tanah sekaligus mengklaimnya secara sepihak, sementara dia sendiri telah menelantarkannya lebih dari tiga tahun.
3.Kebijakan Negara memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat(iqtha ad-dawlah). Adapun pemberian tanah secara cuma-cuma oleh Negara tidak terkait dengan tanah yang pernah dimiliki/dikelola oleh seseorang sebelumnya yang karena alasan-alasan tertentu, seperti: penelantaran tanah oleh pemiliknya kemudian diambillah oleh Negara, lalu diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.
4.Kebijakan subsidi Negara. Setiap orang yang telah memiliki tanah akan dipaksa oleh Negara untuk menggarap tanahnya. Namun jika mereka tidak mempunyai modal atau uang untuk memproduktifkan tanahnya tersebut maka Negara memberikan subsidi agar pemilik tanah bisa menggarap tanahnya. Misalnya seorang rakyat mempunyai sebidang tanah dan dia ingin menjadikannya sawah, namun dia tidak mempunyai uang untuk membeli bibit padi oleh karena itu Negara memberikan subsidi kepada dia untuk dibelikan bibit padi agar tanah miliknya dapat bermanfaat/produktif.
Namun solusi ini tidak akan berhasil dengan efektif bila hanya dijalankan dengan setengah hati. Negara ini harus meninggalkan sisitem yang ada sekarang ini yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat. Dengan menerapkan aturan yang benar yaitu Islam secara menyeluruh, maka pemerintah akan benar-benar dapat mensejahterakan rakyat. Tidak akan ada persengketaan tanah ataupun kekejaman lainnya. Hanya ada naungan Khilafah yang menyuburkan hati dan lingkungan.